Andi Malewa Institut Musik Jalanan (IMJ)
Dari Pengamen Hingga Pendiri Institut Musik Jalanan
Andi Malewa adalah salah satu pengamen yang terdampak oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 16 tahun 2012, yang melarang kegiatan mengamen dan memberi uang pada pengamen. Namun, Andi tidak tinggal diam. Melihat bagaimana musisi jalanan sering kali mengalami diskriminasi dan sulitnya menemukan ruang berekspresi, Andi memutuskan untuk bertindak.
Pada tahun 2014, Andi mendirikan Institut Musik Jalanan (IMJ) sebagai solusi dari masalah tersebut. Salah satu langkah awal yang diperjuangkannya adalah menerbitkan lisensi untuk musisi jalanan, sehingga mereka dapat tampil di ruang publik tanpa takut dicap sebagai pengamen. Namun, perjuangan Andi tidaklah mudah. Ia harus menghadapi banyak rintangan dan bahkan nekat mencegat Presiden untuk menyuarakan keresahannya.
Setelah bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo dan berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, usaha Andi mulai menemui titik terang. IMJ melakukan kurasi kepada para musisi jalanan, memberikan lisensi, dan menyediakan ruang untuk mereka bermusik di tempat-tempat seperti mal, taman, dan stasiun MRT. Melalui pembinaan dan pemberian ruang berekspresi, Andi berharap musisi jalanan yang tergabung di IMJ dapat mendapatkan pengakuan sebagai profesional dan tidak lagi dianggap sebagai pengamen.